Pemerintah Indonesia akhirnya memenangkan sebagian gugatan atas kasus divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di arbitrase Internasional. Newmont harus mendivestasikan 17 persen sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan tersebut.
"Sebagian dari tuntutan pemerintah Indonesia dikabulkan," ujar Jaksa Negara Joseph Suardi saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (31/3/2009).
Keputusan arbitrase untuk divestasi sebesar 17% saham Newmont ini berarti tidak sesuai dengan tuntutan pemerintah Indonesia yang sebelumnya menuntut agar 100% saham Newmont diberikan kepada pemerintah Indonesia.
"Dikabulkan berarti memang, tapi memangnya tidak 100% tapi 17%. Kita kan mintanya diambil alih 100% untuk pemerintah Indonesia. Ini kan hanya 17% sesuai kontrak saja," ujar Joseph.
Menurut Josep, dalam 180 hari Newmont harus mendivestasi sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
"Saham itu harus dalam keadaan bebas dari gadai," ungkap Joseph.
Ia menambahkan, saham yang harus didivestasikan oleh Newmont dalam waktu 180 hari yaitu sebesar 17 persen. Namun sesuai kontrak, pada tahun 2010 Newmont harus mendivestasikan 31 persen sahamnya.
"Sekarang saham Newmont 80 persen, kemudian ada perusahaan Indonesia 20 persen. Menurut kontrak dalam 2010 itu, pihak Indonesia harus 51 persen. Berarti kurang 31 persen,"
ungkap Josep.
Pendivestasian 31 persen tersebut dimulai sejak tahun 2006. Pada tahun 2006, Newmont harus mendivestasikan sahamnya 3 persen. Sejak tahun 2007-2010, Newmont harus mendivestasikan sahamnya 7 persen setiap tahunnya atau sebesar 28% selama kurun waktu 4 tahun.
"Tapi kitakan baru sampai pada tahun 2008 karena tahun 2009 masih jalan. Jadi 3 persen 2006, 7 persen tahun 2007, dan 7 persen tahun 2008 jadi total 17 persen. Itu total yang harus diserahkan Newmont dalam waktu 180 hari," ujarnya lagi.
Untuk mekanisme pendivestasian, Josep menambahkan ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu melalui jalur musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk hak eksekusi keputusan abitrase, ada dua kemungkinan secara musyawarah atau lewat pengadilan. Kalau lewat pengadilan kan kita melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diberi peringatan hayo kamu 180 hari harus divestasi," tandasnya.
//DTKCM
No comments:
Post a Comment