Demikian siaran pers Newmont yang diterima detikFiannce, Rabu (1/4/2009).
"Dalam putusannya, Panel Arbitrase memutuskan bahwa pemerintah tidak berhak untuk memutuskan Kontrak Karya," demikian isi siaran pers tersebut.
Panel Arbitrase memang memutuskan bahwa Pemegang Saham Asing PTNNT belum melaksanakan proses arbitrase yang diharuskan untuk 2006 dan 2007.
Panel pun memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk melepas saham di PTNNT kepada pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam Kontrak Karya untuk 2006 and 2007.
Panel arbitrase juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu sehubungan dengan saham tahun 2008.
"Saat ini kami tengah mengkaji putusan tersebut dan berharap dapat membahas langkah ke depan dengan Pemerintah guna melaksanakan putusan Panel Arbitrase," kata Richard O’Brien, President dan Chief Executive Officer.
Ia melanjutkan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses divestasi saham seperti yang tertera dalam Kontrak Karya.
"Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Karya dan dijelaskan dalam putusan ini," tambahnya.
No comments:
Post a Comment